Sabtu, 13 Desember 2008

TATA GUNA LAHAN & TRANSPORTASI

HUBUNGAN antara transportasi dan pengembangan lahan dapat dijelaskan dalam tiga konteks, yaitu: (1) hubungan fisik dalam skala makro, yang memiliki pengaruh jangka panjang dan umumnya dianggap sebagai bagian dari proses perencanaan; (2) hubungan fisik dalam skala mikro, yang memiliki pengaruh jangka-pendek dan jangka-panjang dan umumnya dianggap sebagai masalah desain wilayah perkotaan (seringkali pada skala lokasi-lokasi atau fasilitas-fasilitas tertentu); (3) hubungan proses, yang berhubungan dengan aspek hukum, administrasi, keuangan, dan aspek-aspek institusional tentang pengaturan lahan dan pengembangan transportasi. Potensi tata guna lahan adalah satu ukuran dari skala aktivitas sosio-ekonomi yang terjadi pada suatu lahan tertentu. Ciri khas dari tata guna lahan adalah kemampuan atau potensinya untuk ”membangkitkan” lalu lintas. Dengan demikian sudah sewajarnya apabila kita menghubungkan potensi tata guna lahan dari sepetak lahan, yang memiliki aktivitas tertentu, untuk membangkitkan sejumlah tertentu arus lalu lintas per hari. Sebidang lahan dengan jenis tata guna lahan tertentu menghasilkan sejumlah perjalanan tertentu. Perjalanan ini menunjukkan kebutuhan akan fasilitas transportasi untuk memenuhi permintaan perjalanan. Pada gilirannya, fasilitas transportasi yang baru atau yang lebih maju akan menyediakan aksesibilitas yang lebih baik. Dengan sendirinya permintaan untuk membangun lahan ini akan meningkat karena adanya peningkatan aksesibilitas, yang menyebabkan nilai lahan juga akan meningkat. Pada akhirnya, tata guna lahan akan berubah dari semula (biasanya menjadi lebih padat), mencerminkan kondisi permintaan pasar atas lahan tersebut; sehingga siklusnya berulang kembali.

Jenis Lahan / Aktivitas Ukuran

Pemukiman Penduduk, unit-unit perumahan
Pabrik-pabrik Daerah, jumlah buruh
Perkantoran Daerah, jumlah karyawan
Gedung-gedung Pertunjukan Kapasitas tempat duduk
Perhotelan Jumlah kamar, lantai
Pusat Perbelanjaan Pedagang eceran, karyawan

PERHATIKAN bahwa pembangkitan lalu lintas adalah suatu fenomena yang dinamis dan intensitas dari pembangkitan lalu lintas dapat dinyatakan sebagai fungsi dari waktu dan ruang. Dalam pengertian yang umum, tata guna lahan berarti distribusi ruang atau pola geografis dari kota; daerah permukiman, kawasan industri, daerah komersial, daerah bisnis eceran, dan lahan yang disiapkan untuk tujuan-tujuan kepemerintahan, institusional, dan rekreasional. Jika manfaat lahan di setiap daerah untuk suatu kota telah diketahui, maka ini memungkinkan kita untuk memperkirakan lalu lintas yang dihasilkan (Blunden dan Black, 1984).

JADI, bangkitan perjalanan menyediakan hubungan antara tata guna lahan untuk tujuan membangkitkan perjalanan yang biasanya dijelaskan dalam bentuk intensitas tata guna lahan, ciri-ciri tata guna lahan, dan lokasi di dalam lingkungan perkantoran.

***********************************


Tidak ada komentar:

Posting Komentar